detiknews.com-Jakarta,Simpati pada Prita Mulyasari, yang dihukum Pengadilan Tinggi Banten membayar Rp 204 juta, mengalir lagi. Simpati itu berupa penggalangan dana 'Koin untuk Prita'."Teman-teman berinisiatif, berkeinginan untuk membantu Ibu Prita. Dia terancam denda Rp 204 juta. Kita membantu Ibu Prita kalau memang harus membayar itu," kata salah seorang inisiator 'Help Prita', Wicaksono, melalui telepon, Jumat (4/12/2009).Penggalangan dana berupa uang koin ini sebagai langkah persiapan bila memang nanti di putusan kasasi Prita dikalahkan juga oleh hakim MA, sebagaimana putusan PT Banten yang memenangkan RS Omni Internasional dalam gugatan perdata.
"Makanya kita mulai kumpulkan dari sekarang. Koin ini kan tidak terlalu memberatkan, sedikit demi sedikit lama-lama menjadi bukit," ujar Wicak.Meski temanya 'Koin untuk Prita' namun tidak menutup sumbangan bagi mereka yang akan memberikan bantuan dengan uang selain koin, termasuk bagi para penyumbang di luar kota. Nomor rekening donasi akan disiapkan."Koin ini simbol dan kita juga akan buat websitenya nanti akan menampilkan jumlah uang yang masuk. Karena ini harus benar-benar jelas pertanggungjawabannya," terang blogger yang dikenal dengan Ndoro Kakung ini.
Pengumpulan koin bisa disalurkan secara langsung ke 2 tempat yakni di WETIGA, Jl Langsat I/3A Kebayoran, Jakarta Selatan dan Markas Sehat, Jl Taman Margasatwa No 60, Jatipadang, Jakarta Selatan, dengan nomor kontak (021) 7800271."Tempat itu buka mulai jam kerja sampai malam. Harapan kita bisa membantu Ibu Prita dan orang-orang kecil lainnya yang terkena kasus hukum," tutup Wicaksono.
(ndr/nrl)
Senin, 07 Desember 2009
Ayo Kumpulkan Koin untuk Bantu Prita Mulyasari
23.48
Jamal @L-Haydar
No comments
0 komentar:
Posting Komentar