Minggu, 15 November 2009

Tujuh Perguruan Tinggi Desak Presiden Hentikan Kriminalisasi KPK

MALANG--MI: Tujuh perguruan tinggi negeri dan swasta memberi dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar segera bertidak efektif dan instruktif untuk menghentikan kriminalisasi KPK.
Tujuh perguruan tinggi yang tergabung dalam Jaringan Pengajar Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hukum Tata Negara itu antara lain Universitas Brawijaya (Malang), Universitas Indonesia (Jakarta), Universitas Cenderawasih (Papua), Universitas Hasanuddin (Makasar), Universitas Airlangga (Surabaya), Universitas At-Thahiriyah (Jakarta,) dan Universitas Surabaya.

Desakan disampaikan para dosen pengajar Fakultas Hukum, HAM dan Tata Negara ketujuh universitas tersebut. Mereka berkumpul di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, sejak Jumat (30/10) dan berakhir Sabtu (31/10), dalam rangka mengutamakan isu hukum dan HAM di perguruan tinggi.

Mereka juga membahas seputar perkuliahan hukum, sekaligus mengkritisi isu pelanggaran HAM. Setelah dua hari melakukan pertemuan, mereka sepakat memberikan dukukangan kepada KPK dengan mengecam penahanan pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah oleh Mabes Polri.

Juru bicara Jaringan Pengajar HAM dan Hukum Tata Negara Ali Syafaat kepada Media Indonesia, Sabtu, mengatakan penahanan dua pimpinan KPK nonaktif tersebut mencederai hukum di Indonesia.

Untuk itu dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menegaskan sebanyak 10 orang dosen fakultas hukum anggota Jaringan Pengajar HAM dan Hukum Tata Negara dari tujuh perguruan tinggi di Indonesia menyatakan sangat menyayangkan sikap kepolisian.

Sebab, lanjutnya, penahanan itu sudah mengarah pada kriminalisasi terhadap KPK. "Kasus ini harus segera diselesaikan," tegasnya.

Ia berpendapat perkembangan kasus sudah mengkhawatirkan karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkesan lambat dalam mengatasi masalah ini.

Sekretaris Pusat Studi HAM dan Demokrasi Universitas Brawijaya, Muktiono menambahkan, pernyataan sikap mendukung KPK ini segera ditindaklanjuti dengan meminta dukungan kepada DPR.

"Kita akan mencoba bersama berbagai pihak termasuk NGO untuk memperkuat tekanan kepada Presiden. Tekanan itu dalam bentuk mendesak penghentian penahanan dua pimpinan KPK," tegasnya. (Ant/OL-01)
Sumber : www.mediaindonesia.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan